Senin, 10 Oktober 2011

Koperasi = Sokoguru Ekonomi Indonesia ?

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.

Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.

KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.

Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

Senin, 03 Oktober 2011

SBY: Agar Berdaya Saing, Koperasi Dibenah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar para pelaku koperasi melakukan perbaikan manajemen agar bisa bersaing dengan pelaku ekonomi lain. "Dengan membangkitkan dan merevitalisasi koperasi pada ranah pembangunan ekonomi, mari perbaiki manajemen, tata kelola ke arah yang lebih baik," kata SBY, di Peringatan Hari Koperasi, di Istora Senayan, Selasa 12 Juli 2011.

Presiden menegaskan bahwa peningkatan daya saing koperasi perlu dilakukan terutama di tengah laju pertumbuhan ekonomi yang terus pesat. Bagaimana caranya harus dibicarakan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Kebangkitan gerakan koperasi di Indonesia, lanjutnya, perlu dilakukan dengan memperjelas sasaran. "Kita ingin koperasi makin berkembang di seluruh wilayah Tanah Air. Mulai dari permodalan, manajemen, mengembangkan ekonomi kreatif, serta usaha mikro kecil dan menengah," ujarnya.

SBY meyakini, dengan adanya revitaliasi koperasi, ekononi Indonesia akan lebih aman. Karena dengan koperasi, "Kita memiliki sabuk pengaman, manakala ekonomi dunia tak bersahabat," tuturnya. Dengan cara itu, Indonesia mampu menumbuhkan ekonomi lokal. Pemberdayaan generasi muda dan kaum perempuan sangat penting bagi pengembangan koperasi ini.

Minggu, 25 September 2011

Tugas 1 Ekonomi Koperasi

Buatlah pengertian tentang koperasi !

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum koperasi dengan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakya. Fungsi dan peran koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat, berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat dan mengembangkan perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Dr. C.C Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.

Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang Etis/Religius dan sudut pandang Ekonomis.

International Labour Office

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable

contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

Kumpulan orang orang, Bersifat sukarela, Mempunyai tujuan ekonomi bersama, Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, Kontribusi modal yang adil, Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

Kerjasama dan siap untuk menolong Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

DR. C.R Fay

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

DR. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

H. E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas, Individualitas, Menolong diri sendiri, dan Jujur

UU No. 25 Tahun 1992 (Pekoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki 4 tingkatan organisasi koperasi yaitu :


1. Koperasi Primer = Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya kurang dari 20 orang dan daerah kerjanya berada di desa atau di kecamatan.

2. Koperasi Pusat = Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 kali anggota koperasi primer yang daerah kerjanya berada pada tingkat kabupaten.

3. Koperasi Gabungan = Koperasi yang anggotanya minimal 3 kali anggota koperasi pusat yang daerah kerjanya berada di tingkat provinsi.

4. Koperasi Induk = Koperasi yang anggotannya minimal 3 kali koperasi gabungan yang daerag kerjanya berada pada tingkat nasional.

Pengelolaan Koperasi terdiri dari rapat anggota (pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi), pengurus (penyelenggara koperasi dan usahanya), dan pengawas (yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Jumat, 13 Mei 2011

Perbankan Belum Serius Gandeng UKM

Sekitar 52,83 persen atau sekitar 27 juta lebih UKM belum tersentuh perbankan.

VIVAnews - Usaha kecil dan menengah (UKM) sebenarnya bisa jadi potensi pasar yang cukup besar bagi industri perbankan. Namun, berdasarkan data Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), jumlah UKM yang sudah dibiayai bank umum baru mencapai 47,17 persen atau sekitar 24,88 juta UKM.

Sementara itu, sisanya, 52,83 persen atau sekitar 27 juta lebih UKM belum tersentuh perbankan. "Kami melihat UKM itu lebih berorientasi pada lingkungan setempat atau lokal, antara lain pasar lokal dan sumber keuangan lokal," kata Ketua Umum Perbarindo, Joko Suyanto, ketika ditemui di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta.

Menurut Joko, pengusaha mikro yang belum tersentuh bank umum tersebut adalah peluang yang sangat besar. Apalagi, berdasarkan pengalaman ketika dampak krisis ekonomi melanda Indonesia dan dunia beberapa waktu lalu, UKM lebih mampu bertahan.

Peluang besar di pasar UKM itu kemudian membuat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terus meningkatkan performanya dengan melakukan ekspansi dan pendekatan secara personal.

"Perbarindo melihat adanya potensi untuk meningkatkan aktivitas pengusaha mikro dalam hal pembiayaan guna pengembangan usaha melalui modal kerja," tuturnya. "Selain itu, upaya tersebut untuk meningkatkan lapangan kerja di perdesaan."

Kondisi itu membuat kepercayaan masyarakat terhadap BPR meningkat, sehingga bank semakin optimistis dana yang terhimpun tumbuh cukup signifikan. "Peningkatan dana yang terhimpun itu juga mengindikasikan kepercayaan masyarakat yang semakin kuat terhadap BPR," tutur Joko.

Meskipun BPR tidak terlepas dari sumber dana bank lain, ketergantungan tersebut cukup rendah, yakni hanya 14,06 persen dari seluruh sumber dana yang ada di BPR.

Joko menambahkan, BPR yakin dapat merebut pasar UKM yang belum tergarap tersebut melalui keuntungan komparatif. Pendekatan dan pembiayaan secara personal untuk mengetahui karakter debitor serta pemantauan terhadap penggunaan dana diyakini BPR dapat merebut pasar UKM dibandingkan bank umum.

Penyediaan produk yang sesuai dengan kultur masyarakat setempat, serta proses yang cepat dan sederhana juga menjadi keuntungan bagi BPR dalam merebut pasar UKM itu.

• VIVAnews

Minggu, 10 April 2011

Tugas 3 (Ganjil)

1. Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan

a. Pertumbuhan Kesenjangan

b. Kemiskinan

Jawab :

a. Pertumbuhan Kesenjangan adalah pertumbuhan yang terjadi akibat ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

b. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

2. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor penyebab kemiskinan ! (min 5)

Jawab :

1. Penyebab Individual, atau Patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin.

2. Penyebab Keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga.

3. Penyebab Sub-Budaya (Subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar.

4. Penyebab Agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi.

5. Penyebab Struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

3. Sebutkan dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menaggulangi kemiskinan di Indonesia ! (min 5)

Jawab :

1. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer

2. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
• Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
• Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
• Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
• Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
• Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
• Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
• Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
• Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
• Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.

3. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.

4. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;

5. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
• Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).

Senin, 04 April 2011

Bahas Debt Collector, DPR Panggil BI-Citibank

"Ini harus ditertibkan. Ini harus diatur oleh Bank Indonesia."

SENIN, 4 APRIL 2011, 06:07 WIB

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi perbankan akan memanggil jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan manajemen Citibank untuk membahas soal jasa penagih utang (debt collector). Rencananya, DPR akan memanggil BI dan Citibank, besok, Selasa, 5 April 2011.

"Guna menertibkan dan agar sesuai keluhan masyarakat tentang
debt collector, Komisi XI akan panggil BI dan Citibank hari Selasa, 5 April 2011," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada VIVAnews.com.

Achsanul menilai, BI harus bisa menertibkan dan mengatur tentang
debt collector atau perusahaan-perusahaan penagih utang di perbankan. Apalagi masalah utang-piutang seharusnya tidak ditangani pihak ketiga.

"Ini harus ditertibkan. Ini harus diatur oleh Bank
Indonesia. Kredit macet adalah risiko bank, jangan diserahkan ke pihak lain," ujar Achsanul.

Menurut dia, penjualan aset kredit dari kreditor yang macet, seharusnya mendapat persetujuan nasabah. Sebab, perjanjian kredit dibuat nasabah dan bank. Kredit macet pun terkadang bukan akibat kesalahan nasabah, ada juga bank yang berperan membuat kredit menjadi macet.

"Tapi, perbankan di
Indonesia ini malas, maunya jalan pintas. Aset kredit macet dijual dengan cara diskonto, sehingga pihak lain yang menagih. Nah, pihak lain ini tidak mengerti tata cara perbankan, yang mereka tahu cara premanisme. Jadilah seperti kekerasan, intimidasi," ucap Achsanul.

Menurut dia, hal seperti itu diduga kerap dipraktikkan perbankan tertentu yang beroperasi di
Indonesia. "Ini tidak bagus dalam dunia perbankan, jalan itu diubah menjadi cara premanisme," ujarnya.

Achsanul mengungkapkan, aturannya kalau terjadi kredit macet, sebelum menjual aset ke pihak ketiga bank harus melakukan sejumlah langkah, antara lain rekondisi, yakni pembaruan persyaratan, restrukturisasi, hingga struktur periode jatuh tempo utang diubah. "
Ada lagi dijadwal ulang," ujarnya.

Sebab itu, dia mendorong BI campur tangan mengenai urusan tersebut. Menurut dia, tidak perlu dibuat undang-undang baru, tetapi BI bisa mengeluarkan
surat edaran kepada bank.

"Ini yang BI harus turun tangan. Tidak perlu buat UU, cukup
surat edaran atau peraturan BI tentang penjualan aset kredit, harus melihat debitornya dulu," kata Achsanul.

"Jangan sampai debitor yang sedang mengalami kesulitan, misalnya pabrik tahu terbakar, itu kan bermasalah. Tidak mungkin bayar dong, kemudian diberikan ke debt collector. Kan kesulitan nasabah jadi dobel, sedangkan debt collector tidak mau tahu," tuturnya.

Bayu Galih, Suryanta Bakti Susila VIVAnews

BI: Bank Tak Patuh Akan Terkena Sanksi

Sanksi ini terkait kepatuhan, dan bank diminta membuat batasan penerbitan kartu kredit.

SENIN, 4 APRIL 2011, 19:07 WIB

VIVAnews- Bank Indonesia akan memberi sanksi kepada bank yang menyalahgunakan kepatuhan. Otoritas perbankan itu juga meminta agar perbankan memiliki batasan penerbitan kartu kredit.

"Sanksi itu terkait masalah kepatuhan bank. Apa yang dilanggar akan kita lihat," ujar Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah di Jakarta, Senin, 5 April 2011.

Menurut Difi sanksi itu berupa peringatan tertulis hingga pencabutan ijin bank. BI sendiri tak ingin campur tangan soal operasional perbankan seperti penagihan. Tetapi BI akan meninjau kembali pelaksanaan aturan penggunaan jasa pihak ketiga, menyusul tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, akibat urusan tagihan kartu kredit.

Penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) itu diatur dalam Peraturan BI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

BI meminta perbankan aktif melakukan kontrol internal, apalagi jika praktek penerbitan kartu kredit ini kian merugikan masyarakat. Para penerbit kartu kredit, kata BI, harus memiliki batasan. Difi mengakui penerbit agresif berburu nasabah, dengan menyasar orang sibuk, dan belum punya kartu kredit. "Yang kami harapkan dari perbankan itu seimbang. Marketing iya, perlindungan nasabah iya. Sekarang masih belum seimbang" ujarnya.

Kartu kredit, kata Difi, adalah alat pembayaran, bukan alat untuk berutang. Jadi, dia melanjutkan, kartu kredit harus dikembalikan ke fungsinya. Nasabah pemegang kartu kredit berarti memiliki kontrak dengan perbankan. Jika pembayaran macet, maka bank boleh menggunakan jasa
debt collector. "Tapi tak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum," kata Difi.

Soal banyaknya usulan menghilangkan jasa
debt collector bagi bank, menurut Difi usulan itu akan dibahas kembali. "Kita ingin menjadi semacam kepemilikan bersama. Jangan hanya dari BI. Nanti diprotes karena terlalu represif," kata dia.

Hari ini BI memanggil penerbit kartu kredit terkait etika penagihan dan penggunaan jasa pihak ketiga. Perbankan sendiri mengakui memakai jasa
debt collector yang punya reputasi baik dalam hal penagihan.

Nur Farida Ahniar, Purborini

VIVAnews