Sabtu, 11 Januari 2014

Kasus Pelanggaran Hukum diawali dengan Pelanggaran Etika tahun 2013

Setiap profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.

Contoh salah satu kasusnya adalah yang dialami oleh salah satu pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang yang sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Djoko 
.
Dugaan pelanggaran etika profesi oleh Juniver ini muncul dalam persidangan Selasa (16/7). Saat itu, salah satu penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan adanya penasihat hukum Djoko yang menemui saksi fakta, Benita Pratiwi atau yang biasa dipanggil Tiwi. Saksi ini merupakan mantan sekretaris Djoko di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

"Ada bertemu dengan salah penasihat hukum di Menara Peninsula, pada hari Rabu kemarin (sebelum Tiwi bersaksi di persidangan)," kata Novel.

Mengenai adanya pertemuan itu, Novel menyebut mempunyai bukti berupa rekaman CCTV. Novel mengungkapkan adanya pertemuan itu mengingat beberapa saksi yang statusnya mantan bawahan Djoko ada yang mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi di persidangan. Salah satunya Tiwi yang mencabut keterangannya terkait penerimaan bungkusan dari AKBP Teddy Rusmawan untuk Djoko.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyerahkan bukti ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dugaan pelanggaran etika profesi oleh Juniver Girsang. Jika memang terjadi pelanggaran etik oleh Juniver, maka ada sanksi beragam yang akan dijatuhkan. Apabila pelanggaran etik dinilai ringan, sanksi yang akan dikenakan hanya berupa teguran. Untukpelanggaran sedang, Juniver terancam hukuman skorsing tidak boleh menjalankan kegiatan sebagai advokat selama maksimal 12 bulan. Dan yang terberat adalah pencabutan izin advokat.

Dalam Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat, seorang advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.


Dari kasus Pengacara Juniver ini, dapat dikatakan bukan hanya ketidakadilan yang berasal dari keputusan hakim saja, melainkan dari proses persidangan itu sendiri juga terjadi penyimpangan. Jika seorang pengacara mengajari dan mempengaruhi saksi-saksi, maka tidak dapat dipungkiri terjadi ketidakadilan dalam pengambilan keputusan pengadilan, akibat kesaksian palsu yang sudah dibuat oleh seorang pengacara untuk meringankan hukuman bagi kliennya, walaupun harus bertentangan dengan Undang-Undang Pasal 4 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Walaupun demikian, tidak hanya kasus mempengaruhi saksi saja, tetapi masih ada kasus-kasus pelanggaran etika yang lain yang menjadi pelanggaran hukum di bidang profesi pengacara.