Kamis, 14 Juni 2012

SOSOK Dr. NAFSIAH MBOI, SpA, M.P.H, MENTERI KESEHATAN RI

Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan yang baru saja dilantik Presiden pagi tadi, bukanlah sosok baru di dunia kesehatan baik di Indonesia maupun tingkat Dunia. Nafsiah, yang lahir di Sengkang, Sulawesi Selatan, 14 Juli 1940, adalah istri mantan Gubernur NTT Mben Mboi. Ia adalah dokter spesialis anak yang mendapat gelar MPH dari Universitas Antwerpen, Belgia tahun 1990 dan sempat menjadi research fellow untuk Takemi Program dalam kesehatan internasional di Universitas Harvard, Cambridge, AS tahun 1990-1991.

Sepak terjang Nafsiah di bidang kesehatan dimulai sejak 1978, ketika ia bahu- membahu dengan sang suami, dr Aloysius Benedictus Mboi, MPH (Mben Mboi) yang bertugas sebagai Gubernur NTT, untuk mengangkat derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat NTT yang saat itu merupakan propinsi tertinggal. Karyanya di bidang pelayanan kesehatan pernah mengantar pasangan itu menerima Magsaysay Award tahun 1986, di samping penghargaan nasional lainnya, termasuk Satya Lencana Bhakti Sosial tahun 1989.

Ibu tiga anak ini, dikenal juga aktif di bidang HAM dan pernah menjadi ketua komite hak-hak anak untuk PBB. Di bidang pemerintahan, ia pernah menjadi anggota MPR RI (1982-1987) dan sejak 2006, Nafsiah dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional.



Sumber : Koran Fesbuk

Selasa, 12 Juni 2012

YUSRIL IHZA MAHENDRA : PRESIDEN YUDHOYONO TELAH MEMBERIKAN GRASI PADA DUA WARGA ASING

Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum dari Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) membuat semua orang terperangah setelah dalam rilisnya ia menyebutkan, tidak hanya Corby yang telah diberikan Grasi. Peter Achim Franz Grobmann pria warga negara Jerman terpidana lima tahun penjara kasus narkoba di Bali juga telah diberikan grasi. Artinya, sudah ada dua orang warga asing tersangkut narkoba yang diberikan grasi.

Terkait dengan pemberian grasi tersebut, Granat akan menggugat dua keputusan grasi yang diberikan Presiden tersebut hari ini. Menurut Yusril, Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum.

"Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN," jelas Yusril. 



Sumber : Koran Fesbuk

MODUS SELUNDUPKAN NARKOBA : MULAI BOTOL SHAMPO SAMPAI KITAB SUCI

Meski peredaran narkoba di Indonesia terus dieliminasi melalui beragam aktifitas rajia yang digelar kepolisian, sindikat peredaran narkoba yang datang dari luar tidak pernah jera. Beragam cara dan media digunakan, termasuk mengelabui melalui beragam barang kebutuhan sehari hari.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (atau BNN) Sumirat mengatakan para penyelundup tak jarang memasukan barang haram itu ke bungkus sabun, hingga di dalam kitab suci . Penyelundup dari Iran misalnya, pernah memasukan narkoba ke dalam botol shampo. Tidak hanya itu banyak juga yang memasukannya ke dalam spare part mesin atau kendaraan bermotor.

Dari beragam operasi narkoba yang dilakukan, diketahui sepanjang tahun 2011 barang bukti yang berhasil disita adalah shabu sekitar 74.500 gram, 1.100 kilo gram ganja beserta 3.000 batang pohon ganja dan 59 gram kokain. Kemudian sepanjang tahun 2012 ini, BNN telah menyita diantaranya adalah 33.300 gram shabu, 45.000 gram ganja dan 229 gram kokain.



Sumber : Koran Fesbuk