Selasa, 12 Juni 2012

YUSRIL IHZA MAHENDRA : PRESIDEN YUDHOYONO TELAH MEMBERIKAN GRASI PADA DUA WARGA ASING

Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum dari Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) membuat semua orang terperangah setelah dalam rilisnya ia menyebutkan, tidak hanya Corby yang telah diberikan Grasi. Peter Achim Franz Grobmann pria warga negara Jerman terpidana lima tahun penjara kasus narkoba di Bali juga telah diberikan grasi. Artinya, sudah ada dua orang warga asing tersangkut narkoba yang diberikan grasi.

Terkait dengan pemberian grasi tersebut, Granat akan menggugat dua keputusan grasi yang diberikan Presiden tersebut hari ini. Menurut Yusril, Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum.

"Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN," jelas Yusril. 



Sumber : Koran Fesbuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar