Minggu, 10 April 2011

Tugas 3 (Ganjil)

1. Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan

a. Pertumbuhan Kesenjangan

b. Kemiskinan

Jawab :

a. Pertumbuhan Kesenjangan adalah pertumbuhan yang terjadi akibat ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

b. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.

2. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor penyebab kemiskinan ! (min 5)

Jawab :

1. Penyebab Individual, atau Patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin.

2. Penyebab Keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga.

3. Penyebab Sub-Budaya (Subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar.

4. Penyebab Agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi.

5. Penyebab Struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

3. Sebutkan dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menaggulangi kemiskinan di Indonesia ! (min 5)

Jawab :

1. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer

2. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
• Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
• Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
• Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
• Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
• Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
• Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
• Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
• Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
• Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.

3. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.

4. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;

5. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
• Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).

Senin, 04 April 2011

Bahas Debt Collector, DPR Panggil BI-Citibank

"Ini harus ditertibkan. Ini harus diatur oleh Bank Indonesia."

SENIN, 4 APRIL 2011, 06:07 WIB

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi perbankan akan memanggil jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan manajemen Citibank untuk membahas soal jasa penagih utang (debt collector). Rencananya, DPR akan memanggil BI dan Citibank, besok, Selasa, 5 April 2011.

"Guna menertibkan dan agar sesuai keluhan masyarakat tentang
debt collector, Komisi XI akan panggil BI dan Citibank hari Selasa, 5 April 2011," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada VIVAnews.com.

Achsanul menilai, BI harus bisa menertibkan dan mengatur tentang
debt collector atau perusahaan-perusahaan penagih utang di perbankan. Apalagi masalah utang-piutang seharusnya tidak ditangani pihak ketiga.

"Ini harus ditertibkan. Ini harus diatur oleh Bank
Indonesia. Kredit macet adalah risiko bank, jangan diserahkan ke pihak lain," ujar Achsanul.

Menurut dia, penjualan aset kredit dari kreditor yang macet, seharusnya mendapat persetujuan nasabah. Sebab, perjanjian kredit dibuat nasabah dan bank. Kredit macet pun terkadang bukan akibat kesalahan nasabah, ada juga bank yang berperan membuat kredit menjadi macet.

"Tapi, perbankan di
Indonesia ini malas, maunya jalan pintas. Aset kredit macet dijual dengan cara diskonto, sehingga pihak lain yang menagih. Nah, pihak lain ini tidak mengerti tata cara perbankan, yang mereka tahu cara premanisme. Jadilah seperti kekerasan, intimidasi," ucap Achsanul.

Menurut dia, hal seperti itu diduga kerap dipraktikkan perbankan tertentu yang beroperasi di
Indonesia. "Ini tidak bagus dalam dunia perbankan, jalan itu diubah menjadi cara premanisme," ujarnya.

Achsanul mengungkapkan, aturannya kalau terjadi kredit macet, sebelum menjual aset ke pihak ketiga bank harus melakukan sejumlah langkah, antara lain rekondisi, yakni pembaruan persyaratan, restrukturisasi, hingga struktur periode jatuh tempo utang diubah. "
Ada lagi dijadwal ulang," ujarnya.

Sebab itu, dia mendorong BI campur tangan mengenai urusan tersebut. Menurut dia, tidak perlu dibuat undang-undang baru, tetapi BI bisa mengeluarkan
surat edaran kepada bank.

"Ini yang BI harus turun tangan. Tidak perlu buat UU, cukup
surat edaran atau peraturan BI tentang penjualan aset kredit, harus melihat debitornya dulu," kata Achsanul.

"Jangan sampai debitor yang sedang mengalami kesulitan, misalnya pabrik tahu terbakar, itu kan bermasalah. Tidak mungkin bayar dong, kemudian diberikan ke debt collector. Kan kesulitan nasabah jadi dobel, sedangkan debt collector tidak mau tahu," tuturnya.

Bayu Galih, Suryanta Bakti Susila VIVAnews

BI: Bank Tak Patuh Akan Terkena Sanksi

Sanksi ini terkait kepatuhan, dan bank diminta membuat batasan penerbitan kartu kredit.

SENIN, 4 APRIL 2011, 19:07 WIB

VIVAnews- Bank Indonesia akan memberi sanksi kepada bank yang menyalahgunakan kepatuhan. Otoritas perbankan itu juga meminta agar perbankan memiliki batasan penerbitan kartu kredit.

"Sanksi itu terkait masalah kepatuhan bank. Apa yang dilanggar akan kita lihat," ujar Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah di Jakarta, Senin, 5 April 2011.

Menurut Difi sanksi itu berupa peringatan tertulis hingga pencabutan ijin bank. BI sendiri tak ingin campur tangan soal operasional perbankan seperti penagihan. Tetapi BI akan meninjau kembali pelaksanaan aturan penggunaan jasa pihak ketiga, menyusul tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, akibat urusan tagihan kartu kredit.

Penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) itu diatur dalam Peraturan BI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

BI meminta perbankan aktif melakukan kontrol internal, apalagi jika praktek penerbitan kartu kredit ini kian merugikan masyarakat. Para penerbit kartu kredit, kata BI, harus memiliki batasan. Difi mengakui penerbit agresif berburu nasabah, dengan menyasar orang sibuk, dan belum punya kartu kredit. "Yang kami harapkan dari perbankan itu seimbang. Marketing iya, perlindungan nasabah iya. Sekarang masih belum seimbang" ujarnya.

Kartu kredit, kata Difi, adalah alat pembayaran, bukan alat untuk berutang. Jadi, dia melanjutkan, kartu kredit harus dikembalikan ke fungsinya. Nasabah pemegang kartu kredit berarti memiliki kontrak dengan perbankan. Jika pembayaran macet, maka bank boleh menggunakan jasa
debt collector. "Tapi tak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum," kata Difi.

Soal banyaknya usulan menghilangkan jasa
debt collector bagi bank, menurut Difi usulan itu akan dibahas kembali. "Kita ingin menjadi semacam kepemilikan bersama. Jangan hanya dari BI. Nanti diprotes karena terlalu represif," kata dia.

Hari ini BI memanggil penerbit kartu kredit terkait etika penagihan dan penggunaan jasa pihak ketiga. Perbankan sendiri mengakui memakai jasa
debt collector yang punya reputasi baik dalam hal penagihan.

Nur Farida Ahniar, Purborini

VIVAnews