Sanksi ini terkait kepatuhan, dan bank diminta membuat batasan penerbitan kartu kredit.
SENIN, 4 APRIL 2011, 19:07 WIB
VIVAnews- Bank
"Sanksi itu terkait masalah kepatuhan bank. Apa yang dilanggar akan kita lihat," ujar Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah di Jakarta, Senin, 5 April 2011.
Menurut Difi sanksi itu berupa peringatan tertulis hingga pencabutan ijin bank. BI sendiri tak ingin campur tangan soal operasional perbankan seperti penagihan. Tetapi BI akan meninjau kembali pelaksanaan aturan penggunaan jasa pihak ketiga, menyusul tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, akibat urusan tagihan kartu kredit.
Penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) itu diatur dalam Peraturan BI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
BI meminta perbankan aktif melakukan kontrol internal, apalagi jika praktek penerbitan kartu kredit ini kian merugikan masyarakat. Para penerbit kartu kredit, kata BI, harus memiliki batasan. Difi mengakui penerbit agresif berburu nasabah, dengan menyasar orang sibuk, dan belum punya kartu kredit. "Yang kami harapkan dari perbankan itu seimbang. Marketing iya, perlindungan nasabah iya. Sekarang masih belum seimbang" ujarnya.
Kartu kredit, kata Difi, adalah alat pembayaran, bukan alat untuk berutang. Jadi, dia melanjutkan, kartu kredit harus dikembalikan ke fungsinya. Nasabah pemegang kartu kredit berarti memiliki kontrak dengan perbankan. Jika pembayaran macet, maka bank boleh menggunakan jasa debt collector. "Tapi tak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum," kata Difi.
Soal banyaknya usulan menghilangkan jasa debt collector bagi bank, menurut Difi usulan itu akan dibahas kembali. "Kita ingin menjadi semacam kepemilikan bersama. Jangan hanya dari BI. Nanti diprotes karena terlalu represif," kata dia.
Hari ini BI memanggil penerbit kartu kredit terkait etika penagihan dan penggunaan jasa pihak ketiga. Perbankan sendiri mengakui memakai jasa debt collector yang punya reputasi baik dalam hal penagihan.
Nur Farida Ahniar, Purborini
VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar