I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pengembangan Investasi dan Penanaman Modal Daerah di setiap kabupaten, adalah salah satu bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal mana dimaksud telah ditetapkan didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian diatur lebih tegas didalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Sebagai kelanjutan atas pembagian urusan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Dan didalam pasal 20, paragraph 16 diatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah di Bidang Penanaman Modal terdiri atas 7 (tujuh) sub bidang. Ketujuh sub bidang tersebut meliputi :
1.1. LATAR BELAKANG
Pengembangan Investasi dan Penanaman Modal Daerah di setiap kabupaten, adalah salah satu bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal mana dimaksud telah ditetapkan didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian diatur lebih tegas didalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Sebagai kelanjutan atas pembagian urusan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Dan didalam pasal 20, paragraph 16 diatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah di Bidang Penanaman Modal terdiri atas 7 (tujuh) sub bidang. Ketujuh sub bidang tersebut meliputi :
1) Kebijakan Penanaman Modal;
2) Kerjasama Penanaman Modal;
3) Formasi Penanaman Modal;
4) Pelayanan Penanaman Modal;
5)Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
6) Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; dan
7) Penyebarluasan Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal.
Kewenangan atas dasar urusan pemerintah di Bidang Penanaman Modal sebagaimana disebutkan diatas, tujuan utamanya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan sasaran pokok ialah menciptakan bangunan dasar bagi usaha pelaksanaan program dan rencana pengembangan investasi kearah pertumbuhan iklim dan kerjasama investasi di daerah.
Agar tujuan dan sasaran tersebut dapat terselenggara dengan baik dan bertumpu pada kewenangan yang telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten, maka dengan dasar itu pula Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone, yang dalam hal ini dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, akan melakukan upaya pencapaian hasil-hasil yang diharapkan melalui suatu bentuk kerangka rencana startegik.
Kewenangan atas dasar urusan pemerintah di Bidang Penanaman Modal sebagaimana disebutkan diatas, tujuan utamanya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan sasaran pokok ialah menciptakan bangunan dasar bagi usaha pelaksanaan program dan rencana pengembangan investasi kearah pertumbuhan iklim dan kerjasama investasi di daerah.
Agar tujuan dan sasaran tersebut dapat terselenggara dengan baik dan bertumpu pada kewenangan yang telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten, maka dengan dasar itu pula Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone, yang dalam hal ini dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, akan melakukan upaya pencapaian hasil-hasil yang diharapkan melalui suatu bentuk kerangka rencana startegik.
1.2. Tujuan Penyusunan
Sebagai tahapan mewujudkan penyusunan dan pembentukan Rencana Strategik seperti dijelaskan diatas, maka tujuan pembentukan Rencana Strategik sebagaimana dalam susunan berikut ini adalah :
Pertama, agar diperoleh suatu bentuk arahan dalam penentuan dan perumusan kebijakan, serta penetapan program dan kegiatan didalamnya tercermin secara jelas sebagai bagian tindak lanjut upaya kepentingan optimalisasi program dan kegiatan agar lebih efektif pencapaiannya selama kurun waktu 5 (lima) tahunan;
Kedua, agar diperoleh suatu bentuk pedoman dalam melakukan penyusunan,perumusan dan penentuan program-program prioritas bagi setiap tahunnya kedalam suatu struktur rencana kerja ( Renja ) tahunan.
Sebagai tahapan mewujudkan penyusunan dan pembentukan Rencana Strategik seperti dijelaskan diatas, maka tujuan pembentukan Rencana Strategik sebagaimana dalam susunan berikut ini adalah :
Pertama, agar diperoleh suatu bentuk arahan dalam penentuan dan perumusan kebijakan, serta penetapan program dan kegiatan didalamnya tercermin secara jelas sebagai bagian tindak lanjut upaya kepentingan optimalisasi program dan kegiatan agar lebih efektif pencapaiannya selama kurun waktu 5 (lima) tahunan;
Kedua, agar diperoleh suatu bentuk pedoman dalam melakukan penyusunan,perumusan dan penentuan program-program prioritas bagi setiap tahunnya kedalam suatu struktur rencana kerja ( Renja ) tahunan.
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan Rencana Strategik bagi pelaksanaan kewenangan bidang penanaman modal dimaksudkan diatas, ialah :
Pertama, perumusan dan pernyataan Visi, Misi dan Nilai yang diwujudkan pada Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone; serta gambaran umum konsepsi dasar pengembangan investasi Kabupaten Bone; Keseluruhan hal tersebut akan dijelaskan pada Bab II.
Kedua, Analisa Lingkungan Strategik dan Penetapan Tujuan Strategi. Dalam hal ini akan dijelaskan dalam Bab III, meliputi Pencermatan Lingkungan Strategik, dan Kesimpulan Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal dengan kaitan utama lingkungan Kabupaten Bone terhadap lingkungan pengembangan Investasi dan Penanaman Modal tingkat Regional;
Ketiga, Rencana Strategi Tahun 2008-2013. Merupakan rincian rencana strategis tahun 2008-2013 sebagai hasil analisis yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Diuraikan kedalam Bab IV.
Keempat, Rencana Kinerja. Merupakan rincian Rencana Kinerja Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun 2009, dalam hal ini diperlihatkan dalam bentuk matriks Rencana Kinerja Tahun 2009.
Demikian sekilas uraian yang akan merupakan inti dari penjelasan Bab demi
Ruang lingkup penyusunan Rencana Strategik bagi pelaksanaan kewenangan bidang penanaman modal dimaksudkan diatas, ialah :
Pertama, perumusan dan pernyataan Visi, Misi dan Nilai yang diwujudkan pada Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone; serta gambaran umum konsepsi dasar pengembangan investasi Kabupaten Bone; Keseluruhan hal tersebut akan dijelaskan pada Bab II.
Kedua, Analisa Lingkungan Strategik dan Penetapan Tujuan Strategi. Dalam hal ini akan dijelaskan dalam Bab III, meliputi Pencermatan Lingkungan Strategik, dan Kesimpulan Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal dengan kaitan utama lingkungan Kabupaten Bone terhadap lingkungan pengembangan Investasi dan Penanaman Modal tingkat Regional;
Ketiga, Rencana Strategi Tahun 2008-2013. Merupakan rincian rencana strategis tahun 2008-2013 sebagai hasil analisis yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Diuraikan kedalam Bab IV.
Keempat, Rencana Kinerja. Merupakan rincian Rencana Kinerja Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun 2009, dalam hal ini diperlihatkan dalam bentuk matriks Rencana Kinerja Tahun 2009.
Demikian sekilas uraian yang akan merupakan inti dari penjelasan Bab demi
II. ISI
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI INVESTASI DI INDONESIA PERIODE TAHUN 1985 – 2004
Tahun 2008
Kode RD136
Kode RD136
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh Produk Domestik Bruto (PDB), Jumlah Tenaga Kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan), dan krisis Ekonomi (Dm) terhadap pertumbuhan Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia priode tahun 1985-2004 dengan menggunakan alat uji regresi log linier. Penelitian ini menggunakan uji Mackinnon, White and Davidson (MWD) yang bertujuan untuk menentukan apakah model yang akan digunakan berbentuk linier atau log linier. Jadi metode yang digunakan dalam menganalisis Faktor-faktor yang mempengaruhi Investasi di Indonesia adalah regresi log linier. Berdasarkan hasil estimasi tersebut Variabel Produk Domestik Bruto (PDB) tidak berpengaruh terhadap PMDN,Tenaga Kerja berpengaruh terhadap PMDN, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) tidak berpengaruh terhadap PMDN, dan Krisis Ekonomi (Dm) berpengaruh terhadap PMDN. Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri maka dapat di simpulkan bahwa
Produk Domestik Bruto (PDB), Tenaga kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) dan Krisis Ekonomi (Dm) secara serempak mempunyai pengaruh terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri.
Produk Domestik Bruto (PDB), Tenaga kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) dan Krisis Ekonomi (Dm) secara serempak mempunyai pengaruh terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri.
Investasi Makanan Duduki Peringkat Atas
Selasa, 22 November 2005 | 23:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Industri makanan menduduki peringkat pertama realisasi investasi dalam negeri berdasar izin usaha tetap yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal sampai akhir bulan lalu. Nilainya mencapai Rp 3,386 triliun di 31 proyek. Thomas Darmawan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia(Gapmi) menyatakan industri makanan dan minuman masih merupakan sektor yang paling diminati. Thomas menduga investasi dilakukan karena investor melihat pasar makanan dan minuman Di Indonesia masih besar. "Jumlah penduduk kita tahun 2010 diperkirakan 280 juta jiwa, itu pasar yang besar,"katanya.Sedangkan dana yang ditanamkan oleh investor asing untuk sektor ini mencapai US$ 534,5 juta dalam 39 proyek.Data Perkembangan Penanaman Modal Oktober 2005 menunjukkan realisasi investasi penanaman modal dalam negeri di Indonesia sampai akhir tahun lalu sebesar Rp 16,635 triliun. Sedangkan realisasi penanaman modal asing berdasar izin usaha tetap mencapai US$ 8,552 miliar.
Lokasi paling banyak menjadi tujuan investor dalam negeri berdasar nilai adalah Banten dengan realisasi investasi Rp 3,308 triliun. Disusul Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, dan Jawa Timur.
Sementara, lokasi yang diminati oleh investor asing adalah DKI Jakarta dengan nilai investasi US$ 3,138 miliar. Berurutan kemudian Jawa Barat, Riau, Jawa Timur, dan Banten.Selain mengeluarkan izin usaha tetap, BKPM juga mengeluarkan persetujuan rencana investasi penanaman modal. Nilai rencana investasi dalam negeri mencapai Rp 44,598 triliun. Sedangkan nilai rencana penanaman modal luar negeri mencapai US$ 11,195 miliar.BKPM dalam periode yang sama telah memberikan persetujuan fasilitas keringanan bea masuk barang modal pada PMDN dengan nilai impor US$ 640,7 juta dan pada PMA dengan nilai US$ 1,881 miliar.
III. Kesimpulan
Jadi dalam hal penanaman modal asing di wilayah Negara Indonesia ini dapat kita tarik kesimpulan dengan adanya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Dan juga dalam penanaman modal dalam negri di dalam wilayah Negara republic Indonesia juga Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri maka dapat di simpulkan bahwa
Produk Domestik Bruto (PDB), Tenaga kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) dan Krisis Ekonomi (Dm) secara serempak mempunyai pengaruh terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Dan juga dalam penanaman modal dalam negri di dalam wilayah Negara republic Indonesia juga Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri maka dapat di simpulkan bahwa
Produk Domestik Bruto (PDB), Tenaga kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) dan Krisis Ekonomi (Dm) secara serempak mempunyai pengaruh terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri.
V. Saran dan opini
Diharapkan bagi pemerintah dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan dalam mengatasi suatu masalah cepat dan tanggap dalam menanganinya,jangan sampai –sampai hanya karna sesuatu hal yang sepele misalnya seperti “Buanglah sampah pada tempatnya” itu sering kita jumpai dalam berbagai kehidupan kita sehari-hari misalnya seperti imbauan dalam kemasan bungkus suatu produk yang ikut memberi himbauan agar para konsumen dapat mengikuti kata-kata tersebut, sebaliknya bukan menjadi Negara yang terkenal dalam hal lingkunganya yang bersih tapi malah dikenal sebagai Negara yang penuh pencemaran,hal itu juga dapat memberikan dampak bagi investor asing dalam mengambil suatu kebijakan untuk mendirikan atau menanamkan uangnya pada Negara kita ini.
Dan sebaliknya kita juga sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki hokum dan warga Negara yang baik,kita juga harus mulai membiasakan malu buang sampah sembarangan,sehingga dapat menciptakan suatu siklus yang mempertahankana kelangsungan penerus dan menambah jumlah investor asing didalam dan juga luar neger
V.SUMBER
Ø http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2005/11/22/brk,20051122-69561,id.html
d Disusun oleh:
d Disusun oleh:
- Christian Ivandaru Sabtiadi(21210577)
- Muhammad Luthfi(24210760)
- Satrio Budi Perkasa(26210411)
- Reza Suryatman(25219818)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar