Buatlah pengertian tentang koperasi !
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum koperasi dengan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakya. Fungsi dan peran koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat, berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat dan mengembangkan perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Dr. C.C Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan
International Labour Office
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
Kumpulan orang orang, Bersifat sukarela, Mempunyai tujuan ekonomi bersama, Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, Kontribusi modal yang adil, Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan siap untuk menolong Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
DR. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
H. E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
UU No. 25 Tahun 1992 (Pekoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki 4 tingkatan organisasi koperasi yaitu :
1. Koperasi Primer = Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya kurang dari 20 orang dan daerah kerjanya berada di desa atau di kecamatan.
2. Koperasi Pusat = Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 kali anggota koperasi primer yang daerah kerjanya berada pada tingkat kabupaten.
3. Koperasi Gabungan = Koperasi yang anggotanya minimal 3 kali anggota koperasi pusat yang daerah kerjanya berada di tingkat provinsi.
4. Koperasi Induk = Koperasi yang anggotannya minimal 3 kali koperasi gabungan yang daerag kerjanya berada pada tingkat nasional.
Pengelolaan Koperasi terdiri dari rapat anggota (pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi), pengurus (penyelenggara koperasi dan usahanya), dan pengawas (yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar