Senin, 14 November 2011

Kondisi Perkoperasian Indonesia Saat ini

Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi) , kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Koperasi Di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Potret Koperasi Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.

Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Permasalahan Koperasi di Indonesia Saat Ini

Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia.

Di Indonesia koperasi menjadi salah satuunit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan ingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:

1) Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.

2) Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.

3) Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.

4) Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

5) Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.

Oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.

Jumat, 04 November 2011

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “

Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian

Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah

1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.

Nama Kelompok : Anton Harto Kencono (20210942)

Muhammad Ethwin Ibnu Trat (24210667)

Satrio Budi Perkasa (26210411)

Kelas : 2EB04

Koperasi Simpan Pinjam Kokaryasa (Koperasi Karyawan Balai Yasa)

Koperasi Kokaryasa (Koperasi Karyawan Balai Yasa) adalah sebuah koperasi simpan pinjam yang dibentuk atas inisiatif dari para karyawan kereta api yang bekerja di Balai Yasa, Manggarai, Jakarta Selatan. Koperasi Kokaryasa didirikan pada tanggal 9 Februari 1989. Awal mula terbentuknya koperasi ini karena para pegawai kereta api yang sering meminjam kepada rentenir dengan bunga yang tinggi. Sehingga para pegawai sepakat untuk membentuk sebuah koperasi yang diprakarsai dan dibimbing oleh seorang Pembina kereta api Balai Yasa yang bernama Ir. Suprapto. Sebelum diubah namanya menjadi Koperasi Kokaryasa, koperasi ini bernama Koperasi Simpan Pinjam PJKA. Pada masa pembentukannya koperasi ini diketuai oleh H. Slamet Sudrajat dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya khususnya para karyawan Balai Yasa agar tidak lagi terjajah oleh para rentenir. Koperasi yang sudah terbentuk sejak 22 tahun yang lalu ini bersumber dari dana iuran dari para anggotanya Rp. 50.000/bulan yang pada awal pembentukannya dan iuran awal Rp. 500/bulan. Sekarang koperasi Kokaryasa telah memiliki anggota sebanyak 460 orang dengan asset koperasi lebih dari 2 Milliar. Koperasi ini lalu mendaftarkan diri ke departement koperasi dilingkup kota supaya mempunyai akta pendirian koperasi agar koperasi itu resmi. Dan akhirnya Koperasi Kokaryasa mendaftarkan diri ke departemen koperasi lingkup walikota Jakarta selatan. Akta pendirian koperasi ini berguna sebagai payung hukum koperasi tersebut yang bergerak dibidang usaha tetapi dapat mengembangkan usahanya. Setiap tahun Kokaryasa mengadakan rapat anggota koperasi yang bertujuan untuk membentuk anggaran dasar. Pada awal terbentuknya Koperasi Kokaryasa, koperasi ini belum mempunyai anggaran dasar lalu diadakannya RAT (Rapat Anggota Tahunan) untuk membentu anggaran dasar Koperasi Kokaryasa. Anggaran dasar sendiri berguna untuk mengendalikan koperasi, seperti Ingin bergerak dibidang apa ? Apabila ada perubahan anggaran dasar tahun ini dari anggaran dasar tahun lalu, maka anggaran dasar perlu dituangkan pada dalam RAT karena anggaran dasar yang dinamis dan mengacu pada perkembangan. Misalnya tahun 2011 Koperasi Kokaryasa tidak membuka supermarket dan ditahun 2012 Koperasi Kokaryasa ingin membuka supermarket maka harus dituangkan kedalam RAT. Mengapa membuka supermarket ? Agar untungnya besar dan SHU (Sisa Hasil Usaha) meningkat. Lalu sebagai pengurus tidak boleh lepas dari anggaran dasar. Anggaran dasar juga memiliki hak untuk memilih pengurus, mengatur tugas pengurus, memilih pengawas, mengatur tugas pengawas, memilih pembina, mengatur tugas pembina agar koperasi tetap stabil. Sesudah dituangkan kedalam anggaran dasar, para pengurus berkewajiban menjalankannya sesuai amanat RAT. Apabila ditengah jalannya anggaran dasar tahun ini sedang berjalan lalu ada gagasan dari para anggota untuk mengembangkan koperasi maka gagasan tersebut dicatat dalam notulen dan segera diadakan RAT agar gagasan tersebut bisa dipertimbangkan untuk anggaran dasar tahun depan. Setiap triwulan Koperasi Kokaryasa melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Kokaryasa diaudit oleh Auditor dari perusahaan Audit Jepang di Indonesia, lalu dilaporkan kepada para anggota Koperasi Kokaryasa. Disiplin anggota sangat diterapkan oleh Koperasi Kokaryasa kepada para anggotanya. Jadi setiap tahun setelah RAT, apa yang ingin dirubah harus dituangkan di anggaran dasar dengan judul Akta Perubahan Anggaran Dasar. Akta Perubahan Anggaran Dasar ini harus dilaporkan kepada notaris yang ditunjuk oleh Koperasi Kokaryasa. SHU dibagikan kepada para anggota sebesar 75%, sisanya yang 25% untuk modal Koperasi Kokaryasa. Apabila seorang anggota ingin meminjam di Koperasi Kokaryasa, maka Koperasi Kokaryasa mampu memberikan pinjaman maksimal sebesar Rp. 15.000.000 tanpa anggunan dicicil selama 3 tahun. Koperasi Kokaryasa juga telah mengembangkan usahanya dibidang properti yaitu mendirikan kavling perumahan kereta api dengan bangunan rumah ukuran 30 dan 36 di Nanggelan, Bojong Gede yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota/karyawan Kereta Api Balai Yasa yang belum mampu membeli rumah dengan harga kontan. Rencananya ditahun 2012, Koperasi Kokaryasa akan terus mengembangkan usaha kavlingnya ini demi mensejahterakan anggotanya. Koperasi Kokaryasa mengkhususkan pinjaman anggota untuk keperluan rumah atau tanah, keperluan membuka usaha, biaya kesehatan dan pendidikan. Mengapa demikian ? Agar keuntungan dari pinjaman tersebut bisa menghasilkan untung untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk melunasi hutang pinjaman tersebut dari Koperasi Kokaryasa. Jadi, Koperasi Kokaryasa tidak memberikan pinjaman kepada anggota yang sifatnya untuk konsumtif semata. Walaupun Koperasi Kokaryasa mempunyai hak anggota tetapi juga selektif dalam memberikan pinjaman agar para anggota tidak terbuang percuma atas pinjaman yang dilakukannya di Koperasi Kokaryasa. Pinjaman di Koperasi Kokaryasa benar-bener pinjaman yang bermanfaat bukan sekedar konsumtif. Koperasi Kokaryasa ini juga telah bekerja sama kepada Bank Syariah Mandiri apabila ada anggota yang ingin meminjam uang lebih dari Rp. 15.000.000 – Rp. 50.000.000 dan juga tidak perlu memakai anggunan karena Koperasi Kokaryasa telah menjaminnya dengan Bank Syariah Mandiri. Tidak hanya dalam hal meminjam, tapi apabila Koperasi Kokaryasa mendapat proyek dengan modal yang besar, maka Koperasi Kokaryasa akan bekerja sama dan saling menguntungkan dengan Bank Syariah Mandiri. Sekarang para anggota Koperasi Kokaryasa sudah merasa sejahtera dengan didirikannya Koperasi Kokaryasa.

Nama Kelompok : Anton Harto Kencono (20210942)

Muhammad Ethwin Ibnu Trat (24210667)

Satrio Budi Perkasa (26210411)

Kelas : 2EB04