Kelas : 4EB04
Kelompok : 8
Nama Anggota Kelompok :
- Anton Harto K (20210942)
- Muhammad Safiq (24210815)
- Anton Harto K (20210942)
- Muhammad Safiq (24210815)
- Rudi Syaefudin (26210267)
- Satrio Budi P (26210411)
- Wahyu Pribadi (28210434)
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta. Adapun pengelompokan
jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini (2009). Pengungkapan wajib
merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal
ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan bagi perusahaan yang go
publik dalam pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan
pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan.
Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan
butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh
peraturan yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perlu
dibedakan antara laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan.
Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan hanya menyajikan informasi
yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan laporan tahunan
men-cover semua informasi keuangan maupun non keuangan perusahaan
sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku. Secara konseptual,
pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, Suwardjono
(2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para
pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan
dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan
yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela
merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori
pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini,
Suwardjono (2005). Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang
tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi
investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun
pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos
dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk
menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh
perusahaan. Menurut Hendrikson (1994)
dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan
yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan
cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun
hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan
negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan
konsep yang lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak langsung
merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semua user yang
berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan
penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai
informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup,
wajar dan lengkap.
Berikut adalah contoh perusahaannya:
Dalam Statement of Financial Accounting Concepts
(SFAC) Nomor 1, dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang berguna untuk investor dan calon investor, kreditur, dan
pemakai lain dalam pengambilan keputusan investasi, kredit dan keputusan
lain yang sejenis yang rasional. Informasi tersebut harus dapat
dipahami oleh mereka yang mempunyai wawasan bisnis dan ekonomi.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan agar dapat dipahami dan
tidak menjadikan salah intepretasi, maka penyajian laporan keuangan
harus disertai dengan disclosure yang cukup (adequate disclosure)
artinya informasi yang disajikan tidak berlebihan namun juga tidak
kurang sehingga tidak menyesatkan orang yang membacanya.
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Nomoraaaa
Dalam Statement of Financial Accounting Concepts
(SFAC) Nomor 1, dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang berguna untuk investor dan calon investor, kreditur, dan
pemakai lain dalam pengambilan keputusan investasi, kredit dan keputusan
lain yang sejenis yang rasional. Informasi tersebut harus dapat
dipahami oleh mereka yang mempunyai wawasan bisnis dan ekonomi.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan agar dapat dipahami dan
tidak menjadikan salah intepretasi, maka penyajian laporan keuangan
harus disertai dengan disclosure yang cukup (adequate disclosure)
artinya informasi yang disajikan tidak berlebihan namun juga tidak
kurang sehingga tidak menyesatkan orang yang membacanya.
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Dalam Statement of Financial Accounting Concepts
(SFAC) Nomor 1, dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang berguna untuk investor dan calon investor, kreditur, dan
pemakai lain dalam pengambilan keputusan investasi, kredit dan keputusan
lain yang sejenis yang rasional. Informasi tersebut harus dapat
dipahami oleh mereka yang mempunyai wawasan bisnis dan ekonomi.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan agar dapat dipahami dan
tidak menjadikan salah intepretasi, maka penyajian laporan keuangan
harus disertai dengan disclosure yang cukup (adequate disclosure)
artinya informasi yang disajikan tidak berlebihan namun juga tidak
kurang sehingga tidak menyesatkan orang yang membacanya.Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Dalam Statement of Financial Accounting Concepts
(SFAC) Nomor 1, dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang berguna untuk investor dan calon investor, kreditur, dan
pemakai lain dalam pengambilan keputusan investasi, kredit dan keputusan
lain yang sejenis yang rasional. Informasi tersebut harus dapat
dipahami oleh mereka yang mempunyai wawasan bisnis dan ekonomi.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan agar dapat dipahami dan
tidak menjadikan salah intepretasi, maka penyajian laporan keuangan
harus disertai dengan disclosure yang cukup (adequate disclosure)
artinya informasi yang disajikan tidak berlebihan namun juga tidak
kurang sehingga tidak menyesatkan orang yang membacanya.
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Dalam Statement of Financial Accounting Concepts
(SFAC) Nomor 1, dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang berguna untuk investor dan calon investor, kreditur, dan
pemakai lain dalam pengambilan keputusan investasi, kredit dan keputusan
lain yang sejenis yang rasional. Informasi tersebut harus dapat
dipahami oleh mereka yang mempunyai wawasan bisnis dan ekonomi.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan agar dapat dipahami dan
tidak menjadikan salah intepretasi, maka penyajian laporan keuangan
harus disertai dengan disclosure yang cukup (adequate disclosure)
artinya informasi yang disajikan tidak berlebihan namun juga tidak
kurang sehingga tidak menyesatkan orang yang membacanya.
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Dalam Statement of Financial Accounting Concepts
(SFAC) Nomor 1, dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang berguna untuk investor dan calon investor, kreditur, dan
pemakai lain dalam pengambilan keputusan investasi, kredit dan keputusan
lain yang sejenis yang rasional. Informasi tersebut harus dapat
dipahami oleh mereka yang mempunyai wawasan bisnis dan ekonomi.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan agar dapat dipahami dan
tidak menjadikan salah intepretasi, maka penyajian laporan keuangan
harus disertai dengan disclosure yang cukup (adequate disclosure)
artinya informasi yang disajikan tidak berlebihan namun juga tidak
kurang sehingga tidak menyesatkan orang yang membacanya.
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpufv
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpufv
Dalam Statement of Financial Accounting Concepts
(SFAC) Nomor 1, dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang berguna untuk investor dan calon investor, kreditur, dan
pemakai lain dalam pengambilan keputusan investasi, kredit dan keputusan
lain yang sejenis yang rasional. Informasi tersebut harus dapat
dipahami oleh mereka yang mempunyai wawasan bisnis dan ekonomi.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan agar dapat dipahami dan
tidak menjadikan salah intepretasi, maka penyajian laporan keuangan
harus disertai dengan disclosure yang cukup (adequate disclosure)
artinya informasi yang disajikan tidak berlebihan namun juga tidak
kurang sehingga tidak menyesatkan orang yang membacanya.
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela ( Voluntary disclosure ). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Disclosure dalam laporan tahunan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan investasi. Keputusan investasi sangat tergantung dari mutu dan luas pengungkapan yang disajikan dalam laporan tahunan. - See more at: http://referensiakuntansi.blogspot.com/2012/10/disclosure-dalam-laporan-keuangan.html#sthash.eQGgbvqi.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar