Kamis, 11 Oktober 2012

Ini Alasan Gaji Bos OJK 'Selangit'

Jakarta - Persoalan gaji Bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup ramai diperbincangkan.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim total gaji rata-rata petinggi OJK Rp 90 juta per bulan, disisi lain DPR berpendapat tidak ada transparansi mengenai gaji dan menuding pejabat OJK mendapatkan Rp 260 juta per bulannya.

Padahal jika menilik lebih jauh gaji-gaji direksi dan komisaris industri perbankan misalnya Gubernur Bank Indonesia (BI) yang tercatat sekitar Rp 165 juta per bulannya. Kisaran gaji para pejabat bank ini mencapai lebih dari Rp 200 juta per bulan.

Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan persoalan gaji pejabat publik memang selalu sensitif. Tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia selalu begitu.

"Makanya David Cameron PM Inggris pernah berinisiatif memangkas gajinya sendiri, sebagai wujud komitmen untuk mengatasi krisis ekonomi dan pengangguran di Inggris," terang Dradjad ketika berbincang dengandetikFinance, Kamis (11/10/2012).

Dikatakan Dradjad, rasa 'gaji/remunerasi yang wajar' tentu mengikuti praktek yang adil dan diterima di negara tersebut.

"Untuk gaji komisioner OJK, saran saya sebaiknya para komisioner tidak melihat penghasilan mereka ketika di BI dan Kemenkeu sebagai basis. Seperti pernah saya ungkap, eselon 1 Kemenkeu memperoleh remunerasi yang jauh lebih tinggi dari David Cameron, setelah penghasilannya dari sana sini dimasukkan," ungkapnya.

"Kalau memakai standar tersebut sebagai basis, bisa menimbulkan kemarahan rakyat," imbuh Politisi PAN ini.

Tapi di sisi lain, Dradjad mengatakan para komisioner ini berat sekali tugasnya.

"Mereka harus membangun sebuah institusi baru. Kalau salah desain pada saat awal, maka dampaknya akan besar di kemudian hari. Padahal OJK ini nanti akan menjadi 'superbody' untuk sektor jasa keuangan dan perbankan," katanya.

"Jadi mereka perlu diberi remunerasi yang memadai, sehingga standar untuk para pegawai di bawahnya juga akan memadai dan kompetitif," tegas Dradjad kembali.

Lebih jauh Dradjad mengatakan persoalan gaji ini sebaiknya dibicarakan secara baik-baik antara Kemenkeu, DPR dan OJK. Jangan terlalu tinggi seperti standar eselon 1 Kemenkeu (terutama tambahan penghasilan dari jabatan komisaris BUMN).

"Tapi juga jangan terlalu rendah. Di sisi lain, sebaiknya pemerintah dan DPR mulai memikirkan sebuah standarisasi tentang remunerasi dan bonus bagi profesional sektor keuangan termasuk perbankan. Ini sesuai dengan kesepahaman dalam G20," jelasnya.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/10/11/183548/2060530/5/ini-alasan-gaji-bos-ojk-selangit?f9911023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar