Selasa, 02 November 2010

Tugas 4

1. Apa beda dari

  • Merek : Merek adalah suatu (lambang) berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
  • Nama Merek : Nama merek adalah suatu penamaan yang diberikan oleh seorang produsen, suatu perusahaan atau organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa dalam produknya agar mudah diingat oleh seorang konsumen atau investor.
  • Logo : Logo adalah suatu bentuk gambar/sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
  • Merek Dagang : Merek dagang adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain meskipun sejenis.
  • Hak Cipta : Hak Cipta adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan atau Hak Ekslusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Berikan Contoh !!! (Minimal 3)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar