Rabu, 02 Januari 2013

Dirjen Pajak Senang Asian Agri Didenda Rp 2,5 Triliun


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mendenda Asian Agri Rp 2,5 triliun. Dana tersebut akan masuk ke kas negara pada tahun depan.
"Soal Asian Agri, ya senang kita. Nanti kita yang menagih," kata Fuad di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Menurut Fuad, hingga saat ini, pihaknya belum melihat salinan keputusan MA soal Asian Agri. Hal itu untuk memastikan keputusan MA terkait pengemplang pajak tersebut. "Kalimatnya bagaimana, harus benar itu kalimat keputusannya seperti apa, siapa yang didenda," tambahnya.
Fuad juga belum bisa berkomentar soal kemungkinan Asian Agri apakah masih bisa banding lagi atau tidak. "Saya tidak tahu di MA apa bisa banding lagi atau tidak, tapi buat kita itu sudah incracht. Sudah bisa kita tagih langsung," katanya.
Namun yang terpenting, Dirjen Pajak mengapresiasi keputusan MA karena MA dinilai sudah menegakkan keadilan dan hukum juga masih ditegakkan, apalagi kasus tersebut merupakan kasus besar yang berpotensi memengaruhi keputusan pengadilan.
"Tapi, ini terbukti bahwa MA bisa menghasilkan keputusan yang adil dan benar. Ini menurut saya benar. Jadi, kita apresiasi supaya ini bisa menjadi contoh bahwa meski ada kasus pajak yang besar, tapi hakim-hakim agungnya tidak bisa dipengaruhi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar