Jumat, 27 April 2012
Dokumentasi dari Rumah Menuju Kampus
DITEMUKAN 'KEMBARAN' TATASURYA, BINTANG INDUK HD 10180
Dengan jumlah sembilan planet, sistem keplanetan dengan bintang induk HD 10180 bisa disebut "kembaran" tata surya. Jumlah planet sama dengan jumlah planet di tata surya ditambah Pluto. Sistem keplanetan HD 10180 juga memiliki kesamaan lain dengan tata surya. Bintang HD 10180 sendiri merupakan bintang katai kuning, memiliki massa sebanding dengan Matahari.
"Sebagai perbandingan, sistem tata surya kita memiliki delapan planet resmi. Sementara data menunjukkan bahwa tidak hanya tujuh, tetapi mungkin sebanyak sembilan planet dalam sistem mengorbit pada bintang HD 10180 ini," kata ahli astronomi Universitas Hertfordshire, Inggris, Mikko Tuomi.
Sumber : Koran Fesbuk
SERING LUPA? TINGKATKAN MEMORI OTAK ANDA, CARANYA OLAHRAGA RINGAN DAN ISI TEKA TEKI SILANG
Fokus, untuk dapat mengingat, latih dengan memusatkan perhatian dan memfokuskan perhatian terhadap semua hal yang terjadi secara detil. Mengulang, jika Anda merasa lemah dalam ingatan, biasakan untuk mengulangnya. Meringkas informasi, memori otak hanya dapat memproses informasi dalam kapasitas tertentu dalam waktu yang bersamaan, maka Anda harus dapat meringkas informasi.
Tetap Tenang, saat berada dalam situasi cemas, dapat dipastikan jika memori dalam otak otomatis akan menghilang beberapa saat. Hafalkan kata kata lalu tidur. Asupan Makanan juga mempengaruhi dan meningkatkan daya ingat. Selain itu olahraga ringan dan mengisi teka teki silang dapat melatih memori otak.
Sumber : Koran Fesbuk
KUNJUNGAN KE JERMAN, ANGGOTA DPR DIBILANG KEKANAK KANAKAN
"Kami melihat kunjungan berbondong-bondong seperti orang kampung begitu lho. Yang selalu berbondong-bondong ya. Selalu ramai-ramai dan sangat enerjik kami lihat," tutur seorang mahasiswa. Tak hanya itu, mahasiswa gabungan dari PPI Jerman, PI Berlin, dan NU itu melihat anggota DPR seperti kekanak-kanakan yang kerap suka memamerkan barang baru. Merasa bangga apalagi jika membawa barang baru dari luar negeri.
Sementara itu, menanggapi ungkapan pedas para mahasiswa tersebut anggota dewan yang dipimpin oleh Hayono Isman hanya senyum-senyum saja. Begitu juga Venna Melinda dan Nurhayati Assegaf yang kebetulan sedang didaulat duduk di depan forum.
Sumber : Koran Fesbuk
MALAYSIA BANTAH TKI JADI KORBAN PERDAGANGAN ORGAN
"Saya membantah perkara ini dan berharap semua pihak sabar menunggu laporan dari pihak terkait yang melakukan penyelidikan karena ini menyangkut citra negara. Tidak ada apa pun yang hendak saya tutupi, ini bukan cara saya dan Malaysia. Jadi apa yang penting ialah kita tunggu laporan siap sepenuhnya," ungkapnya. Ia mengatakan, saat ini satu delegasi dari Indonesia telah datang ke Malaysia untuk membicarakan masalah tersebut dengan Ketua Polisi Negara, Tan Sri Ismail Omar.
Sumber : Koran Fesbuk
WAPRES MINTA DMI BUAT ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID
Semua muslim, sangat memahami azan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban sholat. “Namun saya rasa – barangkali juga dirasakan oleh orang lain, suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh lebih merasuk ke sanubari dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke telinga.Umat Islam juga dianjurkan beribadah dan berdoa dengan kerendahan hati. Al-Qur’an pun mengajarkan kepada kita untuk merendahkan suara kita sambil merendahkan hati ketika berdoa memohon bimbingan dan petunjuk-Nya” papar Boediono.
Sumber : Koran Fesbuk
Selasa, 17 April 2012
Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi
Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud. Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia, yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat. Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Upaya untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu, The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.
Sumber : http://dwienieez.wordpress.com/
Sistem pembelian tiket konser nasional, baiknya offline atau online?
Ini berarti, Indonesia semakin dilirik sebagai salah satu negara yang aman dan menghasilkan untuk menyelenggarakan konser. Dan benar saja, ada saja konser yang diselenggarakan di sini yang sold out. Nampaknya penggila musik tanah air tidak bosan-bosan mengeluarkan uang untuk menyaksikan penampilan langsung idolanya.
Prestasi ini bukan tanpa cela. Ada saja kekurangan yang ditemukan dalam setiap konser. Salah satunya, sistem pembelian tiket. Saat ini mayoritas pembelian tiket masih dengan cara offline. Tentu ini sangat tidak praktis, mengingat jumlah tiket yang dijual, dan juga waktu yang diperlukan untuk mengantri.
Contoh paling dekat, adalah penjualan tiket Super Junior. Beberapa waktu kemarin, ribuan remaja putri rela mengantri semalam suntuk di dalam hotel demi mendapatkan tiket boyband kesukaan mereka. Namun ada saja di antara mereka yang pulang dengan tangan hampa. Baca berita selengkapnya di sini. Hal ini tentu dapat dihindari dengan penjualan melalui online ticketing.
Namun penjualan tiket online juga akan terhambat masalah penyebaran koneksi internet di Indonesia. Tidak seluruh daerah di Indonesia sudah terkoneksi internet, dan kecepatannya pun masih patut dipertanyakan.
Nah, menurut pendapat kamu, apa sebaiknya tiket konser dijual secara online saja? Atau, harus tetap menggunakan sistem lama (offline)? Salurkan komentar kamu yuk di bawah ini :D
Sumber : http://id.post.yahoo.com/t?s=d0Dc-E5sTmGKdvYqs4wclw/AwZVfQ.Amo.ZbpTviXuRRSXkuC8WpwWlw¤tPage=1
Komentar saya :
Menurut saya apabila pihak promotor mengelola manajemennya dengan baik, saya yakin mau tiket online atau pun offline semua akan lancar saja tanpa hambatan. Promotor yang baik juga harus di dukung oleh penonton yang baik pula, yang ingin membeli tiket secara aman, tertib, dan terpercaya. Mungkin kalo tiket online ini harus di tambahkan kuota dan media partner yang menjual tiket konser tersebut lebih banyak lagi secara menyeluruh jangan hanya mengandalkan jaringan intenet saja, Sebab mengingat banyaknya masyarakat Indonesia di daerah kecil yang ingin membeli tiket konsernya tanpa harus bolak-balik ke Jakarta, dimana Jakarta adalah kebanyakan kota sekaligus kantor para promotor konser tersebut. Lalu penonton yang ada di sekitaran tempat kantor promotor konser terebut lebih baik membeli secara langsung datang ke kantornya, jangan membeli secara online karena ini akan mengurangi jumlah kuota penjualan tiket online untuk daerah lainnya. Dan mungkin pihak promotor juga harus mengatur stategi penjualan agar tiketnya laris manis diserbu penonton dengan menjualnya secara presale dan memberikan harga yang layak dan pas dengan kemampuan masyarakat Indonesia yang akan menontonnya. Penjualan tiket bukan hanya pihak promotor saja yang harus menjualnya, pihak promotor harus selalu mencari media partner demi memudahkan pelayanan terbaik serta informasi yang jelas, terpercaya kepada para penonton yang akan menonton konser tersebut.
Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sumber : http://hafez.wordpress.com/