1.1. LATAR BELAKANG
Pengembangan Investasi dan Penanaman Modal Daerah di setiap kabupaten, adalah salah satu bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal mana dimaksud telah ditetapkan didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian diatur lebih tegas didalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Sebagai kelanjutan atas pembagian urusan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Dan didalam pasal 20, paragraph 16 diatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah di Bidang Penanaman Modal terdiri atas 7 (tujuh) sub bidang. Ketujuh sub bidang tersebut meliputi :
Kewenangan atas dasar urusan pemerintah di Bidang Penanaman Modal sebagaimana disebutkan diatas, tujuan utamanya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan sasaran pokok ialah menciptakan bangunan dasar bagi usaha pelaksanaan program dan rencana pengembangan investasi kearah pertumbuhan iklim dan kerjasama investasi di daerah.
Agar tujuan dan sasaran tersebut dapat terselenggara dengan baik dan bertumpu pada kewenangan yang telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten, maka dengan dasar itu pula Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone, yang dalam hal ini dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, akan melakukan upaya pencapaian hasil-hasil yang diharapkan melalui suatu bentuk kerangka rencana startegik.
Sebagai tahapan mewujudkan penyusunan dan pembentukan Rencana Strategik seperti dijelaskan diatas, maka tujuan pembentukan Rencana Strategik sebagaimana dalam susunan berikut ini adalah :
Pertama, agar diperoleh suatu bentuk arahan dalam penentuan dan perumusan kebijakan, serta penetapan program dan kegiatan didalamnya tercermin secara jelas sebagai bagian tindak lanjut upaya kepentingan optimalisasi program dan kegiatan agar lebih efektif pencapaiannya selama kurun waktu 5 (lima) tahunan;
Kedua, agar diperoleh suatu bentuk pedoman dalam melakukan penyusunan,perumusan dan penentuan program-program prioritas bagi setiap tahunnya kedalam suatu struktur rencana kerja ( Renja ) tahunan.
Ruang lingkup penyusunan Rencana Strategik bagi pelaksanaan kewenangan bidang penanaman modal dimaksudkan diatas, ialah :
Pertama, perumusan dan pernyataan Visi, Misi dan Nilai yang diwujudkan pada Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone; serta gambaran umum konsepsi dasar pengembangan investasi Kabupaten Bone; Keseluruhan hal tersebut akan dijelaskan pada Bab II.
Kedua, Analisa Lingkungan Strategik dan Penetapan Tujuan Strategi. Dalam hal ini akan dijelaskan dalam Bab III, meliputi Pencermatan Lingkungan Strategik, dan Kesimpulan Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal dengan kaitan utama lingkungan Kabupaten Bone terhadap lingkungan pengembangan Investasi dan Penanaman Modal tingkat Regional;
Ketiga, Rencana Strategi Tahun 2008-2013. Merupakan rincian rencana strategis tahun 2008-2013 sebagai hasil analisis yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Diuraikan kedalam Bab IV.
Keempat, Rencana Kinerja. Merupakan rincian Rencana Kinerja Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun 2009, dalam hal ini diperlihatkan dalam bentuk matriks Rencana Kinerja Tahun 2009.
Demikian sekilas uraian yang akan merupakan inti dari penjelasan Bab demi
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
Kode RD136
Produk Domestik Bruto (PDB), Tenaga kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) dan Krisis Ekonomi (Dm) secara serempak mempunyai pengaruh terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Dan juga dalam penanaman modal dalam negri di dalam wilayah Negara republic Indonesia juga Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri maka dapat di simpulkan bahwa
Produk Domestik Bruto (PDB), Tenaga kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) dan Krisis Ekonomi (Dm) secara serempak mempunyai pengaruh terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri.
V. Saran dan opini
d Disusun oleh:
- Christian Ivandaru Sabtiadi(21210577)
- Muhammad Luthfi(24210760)
- Satrio Budi Perkasa(26210411)
- Reza Suryatman(25219818)