Penarikan pajak properti oleh pemerintah daerah dinilai masih sangat lambat, Penarikan pajak masih mendapat sejumlah kendala diantaranya keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), dana, sistem informasi dan teknologi pengelola pajak masih perlu pembenahan dan peningkatan.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan pemerintah saat ini telah melakukan alih kuasa penarikan pajak properti yakni pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pengelolaan pajak oleh daerah diharapkan lebih efektif dalam membantu pembangunan.
"Indonesia telah melakukan pembaharuan di bidang pajak properti yakni dengan mengalihkan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten/kota seperti dalam UU 28 2009," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (27/11).
Perkembangan pengalihan PBB-P2 di Indonesia dirasakan masih lambat. Saat ini baru 18 daerah yang telah memungut PBB-P2 dan 105 daerah yang akan memungut di 2013 dari 492 daerah.
"Meski telah disusun roadmap untuk pengalihan PBB-P2 namun mengatasi tantangan masih tidak mudah," katanya.
Pemerintah terus melakukan kerja sama internasional salah satunya dengan mengadakan seminar untuk belajar mengatasi permasalahan pajak properti di Indonesia. "Hasil diskusi dapat dimanfaatkan untuk mengusulkan penyempurnaan kebijakan," katanya.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/penarikan-pajak-properti-oleh-daerah-belum-optimal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar